Telah diamankan seorang laki-laki pembuat senjata api rakitan di Desa Hinas Kiri
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekitar jam 13.30
Wita, telah diamankan
seorang laki-laki berinisial SG (3) warga desa Hinas Kiri Kec. Batang Alai
Timur Kab. HST karena membuat senjata api rakitan tanpa ijin. Kejadiannya
bermula dari petugas Polres Hulu Sungai Tengah yang mendapat
informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial SG membuat senjata api rakitan tanpa ijin
dirumahnya sendiri. Kemudian anggota Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah
segera mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan. Setelah diperiksa terdapat
barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata api rakitan yang dibuat dan disimpan
dirumah pelaku. Kemudian
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu
Sungai Tengah guna proses selanjutnya.
0 komentar: