Polres HST mengamankan seorang warga jalan Bintara karena melangsir bensin
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekitar jam 14.00
Wita, telah diamankan seorang laki-laki berinisial AS (42) warga Jl. Bintara
Kec. Barabai Kab. HST karena membawa dan mengangkut BBM tanpa izin. Kejadiannya
bermula pada saat itu anggota sat Reskrim Polres HST sedang melaksanakan
patroli dan mendapati tersangka sedang mengangkut BBM jenis bensin yang
dimasukkan ke dalam tangki modifikasi yang berisi 300 liter bensin dan diangkut
menggunakan mobil jenis pick up DA 9175 EF. Setelah
dilakukan pengembangan ternyata di dekat rumah tersangka terdapat jerigen
sebanyak 15 buah yang berisi 300 liter bensin. Kemudian petugas menanyakan
surat ijin kepada tersangka dan tersangka tidak dapat menunjukkannya.
Selanjutnya tersangka berserta barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai
Tengah guna proses selanjutnya.
0 komentar: