Polres HST mengamankan pelaku pencuri itik di Desa Timbuk Baru
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar jam
09.00 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian di Desa Timbuk Baru Kec.
Barabai Kab. HST yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial AN (17) warga
Desa Timbuk Baru. Kejadiannya bermula pada saat itu tetangga korban a.n. Jamidi
(40) sedang berada didepan rumah dan melihat pelaku AN sedang mengiring 2 ekor
itik ke tempat yang sepi. Setelah kedua itik terkena jaring, kedua itik
tersebut diambil oleh pelaku dan dibawanya ke tempat yang sepi. Melihat
kejadian tersebut tetangga korban langsung menceritakan ke korban. Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000,- dan melaporkan
ke Polres HST. Pelaku kemudian diamankan ke
Polres Hulu Sungai Tengah guna proses selanjutnya.
0 komentar: